Baca Lainnya
Dok.wikipedia.0rg |
Tempat usaha hiburan dan rekreasi yang harus ditutup mencakup klub malam, diskotek, pub/live music, karaoke, bar/rumah minum, griya pijat, bioskop, area permainan anak, biliard, kolam renang/water boom, SPA/Sante Par Aqua, dan game online/warnet.
"Penutupan berlangsung 14 hari, dari 22 Maret sampai 4 April 2020," kata Walikota Padang, H.Mahyeldi Ansharullah, dalam surat instruksi Walikota Padang nomor : 556.331/Disparbud/2020, Senin (23/03/2020).
Selama penutupan berlangsung tidak boleh menerima tamu/costumer/pelanggan. Seluruh jajaran aparat keamanan diminta untuk memantau dan memastikan pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Kota Padang mematuhi instruksi yang disampaikan Pemko Padang.
"Ancaman wabah Virus Corona Covid-19 sangat berbahaya, oleh karena itu mari bersatu menjaga keselamatan kita semua," tutup Walikota Padang. (*)
Saat ini 0 komentar :