Baca Lainnya
Kabar62.com - Krisis moneter yang melanda Indonesia di tahun 1998, telah menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat pada dunia perbankan. Mereka takut uang mereka raib begitu saja, karena itu mereka melakukan penarikan besar-besaran.
Akibat krisis moneter yang menghantam Indonesia itu, 16 bank akhirnya dilikuidasi. Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan makin turun, sehingga akhirnya pemerintah turun tangan untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan.
Sebagaimana dilansir http://www.lps.go.id, dalam usaha mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998, tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas, menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.
Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya, perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Akhirnya pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. UU ini mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.
Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.
Undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi. Sampai sekarang, LPS telah membuktikan dirinya mampu menghindari krisis keuangan global yang terjadi November 2008.
Waktu itu banyak yang mengira akan terjadi rush sebagaimana tahun 1998. Namun ternyata, LPS mampu meredam keinginan tersebut, sehingga rush tidak terjadi dan perekonomian Indonesia bisa diselamatkan.
Masyarakat yang memiliki simpanan di bank berlaku tenang, sehingga perekonomian Indonesia tidak terganggu. Hasilnya, Indonesia seperti diberitakan http://bisnis.vivanews.com, termasuk satu dari tiga negara di Asia yang memiliki pertumbuhan ekonomi positif pada tahun 2010.
Dua negara lainnya adalah China dan India. Sedangkan, berbagai negara lain, bahkan seluruh dunia sedang sempoyongan dengan pertumbuhan ekonomi negatif akibat krisis global
Jika ditilik dari keberhasilannya ini, berarti LPS bisa mempertahankan visinya untuk menjadi lembaga yang dipercaya dalam memelihara stabilitas sistem perbankan nasional. Hal itu juga sesuai dengan misi LPS untuk mewujudkan program penjaminan simpanan yang efektif, dan berperan aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan nasional.
Agar kepercayaan masyarakat terus terjaga maka nilai-Nilai LPS yang mencakup integritas, profesionalisme, independensi, transparansi, dan akuntabilitas, harus terus dipertahankan. Tentu akan lebih baik lagi, jika terus ditingkatkan jadi lebih baik lagi.
Terkait tugas LPS, sebenarnya masih banyak masyarakat yang belum tahu. Mereka hanya membaca di stiker LPS di bank kalau uang mereka aman disimpan, dengan jaminan yang bisa dipercaya.
Tugas LPS sendiri mencakup merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan, melaksanakan penjaminan simpanan, merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik, dan melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Sementara wewenang LPS adalah menetapkan dan memungut premi penjaminan, menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta, melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS, mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
Selain itu, juga melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data, menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim, menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu. LPS melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan dan menjatuhkan sanksi administratif.
Kepercayaan masyarakat pada dunia perbankan harus terus dirawat LPS, agar apapun krisis yang melanda dunia ataupun Indonesia, tidak berdampak pada likuidasi bank. Oleh karena itu, saat terendus ada bank yang kesulitan dalam keuangan, di awal-awal LPS harus segera bertindak.
Saat ini 0 komentar :